ANGGARAN
DASAR KOMITE
SMK NEGERI 1 KABAENA
KABUPATEN BOMBANA
MUKADIMAH
Dengan nama Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Dalam
penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sekolah Menengah Kejuruan SMK Negeri 1 Kabaena
adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan
Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Provinsi DKI Jakarta. Dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan maka SMK Negeri 1 Kabaena membentuk suatu lembaga yang
mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali
murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap
pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah. Sebagai dasar acuan
operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite SMK Negeri 1 Kabaena.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut
ANGGARAN DASAR
KOMITE SMK NEGERI 1 KABAENA
KOMITE SMK NEGERI 1 KABAENA
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah Disebut dalam
Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SMK Negeri 1 Kabaena.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SMK Negeri 1 Kabaena Alamat. Jl. Bukit Teletubbies, Baliara, Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan SMK Negeri 1 Kabaena.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
AZAS
Komite Sekolah berazaskan
Pancasila
Pasal 4
VISI
VISI
Menyesuaikan dengan visi sekolah dengan
memperhatikan lingkungan internal dan eksternal
Pasal 5
MISI
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan
memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.
Pasal 6
TUJUAN
TUJUAN
Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan
memperhatikan lingkungan internal dan eksternal
Pasal 7
FUNGSI
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.
Melakukan kerja sama dengan
masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.
Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh
masyarakat.
d.
Memberi masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan dan program pendidikan:
2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah
(RAPBS):
3. Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4. Kriteria tenaga kependiidkan;
5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran,
dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal 8
PERANAN
PERANAN
Komite Sekolah berperan
:
a.
Pemberi pertimbangan (Advisory
Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
b.
Pendukung (Supporting Agency)
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di suatu pendidikan.
c.
Pengontrol (Controlling
Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di suatu pendidikan.
d.
Mediator antara pemerintah dan
masyarakat di suatu pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
a.
Pewakilan orang tua / wali
peserta didik
b.
Tokoh masyarakat (Ketua RT /
RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
c.
Anggota masyarakat yang
mempunyai perhatian atau dijadikan figure
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d.
Pejabat pemerintahan setempat
( Lurah, Kepolisian, Korem I, Depnaker,
dan Instansi lain )
e.
Dunia usaha/ industri ( Pengusaha
Industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
f.
Pakar pendidikan yang
mempunyai perhatian pada peningkatan mutu Pendidikan.
g.
Organisasi profesi tenaga
pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
h.
Perwakilan forum alumni
SMA/SMK/MA yang dewasa dan mandiri.
2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara
pendidikan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Komite Sekolah,
a. Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan
susunan sebagai berikut :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. dan bidang –
bidang terntentu sesuai dengan kebutuhan.
b. Masa bakti Kepengurusan
c. Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 2
tahun dan dapat diperpanjang satu
periode.
d. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara
demokratis dan terbuka dalam
musyawarah komite sekolah.
e. Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh
tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
f. Ketua bukan berasal dari kepala satuan
pendidikan/ketua yayasan sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keputusan Tentang
Komite Sekolah
a. Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala sekolah dengan
tembusan disampaikan kepada
instansi terkait.
b. Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan
ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
a. Hak suara yaitu hak
memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan
b. Hak bicara untuk
menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
c. Hak untuk
mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1.
Pungutan/ iuran dari peserta
didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2.
Bantuan dari pemangku
kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya.
3.
Bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan/atau
4.
Sumber lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat
yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
1.
Kegiatan – kegiatan yang
didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan
dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran
tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
2.
Perencanaan investasi dan/atau
operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan
kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3.
Dana yang diperoleh disimpan
dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4.
Dana yang diperoleh dibukukan
secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari
penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5.
Tidak dipungut dari peserta
didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
6.
Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur
sendiri oleh satuan pendidikan.
7.
Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada
point. 1
8.
Tidak dikaitkan dengan
persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta
didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9.
Sekurang – kurangnya 20 % (dua
puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku
kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara
satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang
dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik
dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan
satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
1.
Satuan pendidikan dapat
memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil
pengelolaan pokok dana pengembangan;
2.
Pokok dana pengembangan tidak
boleh digunakan kecuali jika :
a. Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
b. Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan
eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada
kepailitan; atau
c. Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika
terkena bencana.
3. Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat
digunakan untuk :
a.
Pendanaan investasi dan/atau
biaya operasi satuan pendidikan;
b.
Bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
yang bersangkutan.
4.
Pokok dan hasil dana
pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
a. Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun
tidak langsung dan/ atau ;
b. Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak
langsung.
5.
Dana pengembangan dikelola
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh
diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan
perundang-undangan.
6.
Dana pengembangan disimpan
dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
7.
Dana pengembangan dibukukan
terpisah dari dana lain;
8.
Dana pengembangan
dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur
kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
1.
Keputusan perubahan AD/ART
dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota
dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
2.
Perubahan AD/ART Komite
sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan
bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun
diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan
kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran dasar
komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan
berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak
berlaku.
3. Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik,
kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Baliara
Pada Tanggal : Juli 2012
Pada Tanggal : Juli 2012
Ketua Komite Sekolah,
____________________
|
Sekretaris Komite Sekolah
____________________
|
Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Kabaena
A H L A
N, S.Pd
NIP.
19681027 200502 1 002
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMK NEGERI 1 KABAENA
KOMITE SMK NEGERI 1 KABAENA
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
PEMILIHAN ANGGOTA
1.
Pemilihan anggota diawali
dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan
pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.
Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur
guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua
peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis,
pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha
dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga
kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3.
Panitia persiapan mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite
sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
4.
Panitia persiapan bertugas
menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota,
mengumumkan calon-calon anggota.
5.
Memfasilitasi pemilihan
pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan pengurus dilakukan
dalam forum musyawarah anggota
2.
Pemilihan pengurus ditentukan
dengan suara terbanyak
3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib
tentang pemilihan pengurus.
4.
Menyampaikan nama pengurus dan
anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan ke Subdin Dikpora
Kabupaten Bombana serta Dewan Pendidikan Prov. Sultra.
Pasal
4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1. Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau
mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung
menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati
dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau
yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2.
Pengurus terdiri seorang
ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3.
Bidang-bidang antara lain
terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber
dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan
kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
4.
Kepengurusan dipilih dari dan
oleh anggota komite sekolah
5.
Pemilihan kepengurusan
dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu
anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SMK Negeri 1 Kabaena Periode
2012 – 2013 adalah :
1.
Ketua :
2.
Sekretaris :
3.
Bendahara I :
Anggota / bidang - bidang :
4.
Bidang Penggalian Sumber Daya
Sekolah
a. ...............
b. ...............
5.
Bidang Pengelolaan Sumber Dana
Sekolah
a. ...............
b. ...............
6.
Bidang Pengendalian Kualitas
Pelayanan Pendidikan
a. ...............
b. ...............
7.
Bidang Jaringan Kerja sama dan
Sistem Informasi
a. ...............
b. ...............
8.
Bidang Sarana Prasarana
a. ...............
b. ...............
9.
Bidang Usaha
a. ...............
b. ...............
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat
pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
a. Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1.
Menyelenggarakan rapat rapat
sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2.
Menyusun program kerja
bersama-sama dengan sekolah;
3.
Membantu merumuskan dan
menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak
sekolah;
4.
Membantu merumuskan dan
menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
5.
Berperan serta kelancaran
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.
Berperan serta memelihara,
menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata
mandala;
7.
Berperan serta dalam usaha
peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
8.
Menetapkan standar pelayanan
pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.
Mengembangkan potensi ke arah
prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan,
dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi
pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan
untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10. Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari
masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan
pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya
bersama-sama pihak sekolah;
13. Memberi otonomi professional kepada guru dalam
melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan
kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
15. Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi
penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan
tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan
pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.
Pengurus komite sekolah
melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu
tahun.
2.
Apabila dalam rapat pleno
anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di
tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3.
Apabila dalam tenggang waktu
tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap
syah dan dapat dilanjutkan.
4.
Keputusan dinyatakan syah jika
disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
KERJASAMA
Pasal 8
1.
Pengurus komite sekolah dapat
menjalin kerjasama dengan pihak instansi
terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja
program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/
penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
2.
Pengurus komite sekolah
memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Cabdin Kecamatan, Subdin Dikpora
Kabupaten, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan
kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri
kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.
BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Apabila dalam Anggaran Rumah
Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar
maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini
disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik,
kondisi dan kemampuan sekolah.
4.
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Baliara
Pada Tanggal : Juli 2012
Pada Tanggal : Juli 2012
Ketua Komite Sekolah,
____________________
|
Sekretaris Komite Sekolah
____________________
|
Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Kabaena
A H L A
N, S.Pd
NIP.
19681027 200502 1 002
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SMK
NEGERI 1 KABAENA
PERIODE 2012 – 2013
PERIODE 2012 – 2013
BIDANG A : Penggalian Sumber
Daya Sekolah
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha
Baliara, Juli 2012
Pengurus Komite Sekolah
Ketua Komite,
____________________
|
Sekretaris Komite,
____________________
|
Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Kabaena
A H L A
N, S.Pd
NIP.
19681027 200502 1 002
JOB
DISCRIPTION (RINCIAN TUGAS)
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
KETUA KOMITE
1.
Bersama – sama pengurus lain
dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
2.
Mengesahkan rencana program
kerja komite sekolah;
3.
Melaksanakan keputusan hasil
musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
4.
Mengundang rapat – rapat
harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
5.
Mengkomunikasikan hasil rapat
komite sekolah kepada kepala sekolah;
6.
Mengundang rapat pihak sekolah
atas undangan kepala sekolah;
7.
Menghadiri rapat dinas sekolah
atas undangan kepala sekolah;
8.
Menerima klarifikasi sumber
pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
9.
Menerima klarifikasi persoalan
yang dihadapi sekolah;
10. Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11. Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan
atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan
dengan cap resmi;
12. Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan
masyarakat kepada sekolah
13. Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah
kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
14. Memberikan perintah kepada bendahara untuk
mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
15. Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak
dapat menunaikan tugas dengan baik;
16. Mengevaluasi program kerja komite sekolah;
SEKRETARIS KOMITE
1. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2. Menyusun administrasi (personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
2. Menyusun administrasi (personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf
yangdi tunjuk;
4. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
5. Membuat notulen rapat – rapat;
6. Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA KOMITE
1. Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari
bantuan masyarakat setelah
memperoleh pengesahan komite sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
atas persetujuan komite
sekolah
3. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan
masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah
BIDANG – BIDANG
C. BIDANG
PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
1. Bersama – sama pihak sekolah menganalisa potensi
sumber daya sekolah, pada lingkup
kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi diwilayah setempat;
2. Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah
menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat
dapat membantu sekolah;
3. Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat
dapat membantu sekolah.
4. Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada
pengelola dana masyarakat;
5. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat
untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan
sekolah;
6. Melaksanakan penarikan SDM kependidikan yang
dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah’
B. BIDANG
PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
1. Atas persetujuan ketua komite sekolah
menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan;
2. Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah;
3. Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat;
4. Atas persetujuan ketua
komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders.
C. BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
1. Bersama – sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan,
seperti jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler
2. Bersama – sama sekolah
menyusun target pencapaian hasil belajar siswa, harian semester dan akhir tahun
dan ujian nasional
3. Bersama – sama sekolah
menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis
maupun non akademis.
4. Bersama – sama sekolah
mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
5. Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut
hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite
sekolah
6. Bersama – sama komite
sekolah lain melakukan kolaborasi system pengendalian kualitas pelayanan baik
sekolah sejenis setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat, misalnya SD
dengan SLTP, SLTP dengan SMA / SMK dalam satu wilayah atau luar wilayah.
D. BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI
1. Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar
masyarakat sekolah ( Instansi non pendidikan , dunia usaha dan dunia industri ).
2. Bersama – sama sekolah ikut
membantu memberikan, mencarikan informasi yang dapat mendukung rencana dan
program sekolah.
3. Bersama – sama sekolah
melaksanakan kerjasama dengan pihak luar sekolah.
E. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1. Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite
sekolah;
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil
keputusan musyawarah komite sekolah.
F. BIDANG USAHA
1. Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite
sekolah;
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil
keputusan musyawarah komite sekolah;
3. Memberikan saran terobosan cara mencari sumber dana sekolah.
Baliara, Juli 2012
Pengurus Komite Sekolah
Ketua Komite,
____________________
|
Sekretaris Komite,
____________________
|
Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Kabaena
A H L A
N, S.Pd
NIP.
19681027 200502 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar