ANGGARAN
DASAR
SANGGAR
“KREATIV” SENI BUDAYA
SMK
NEGERI 1 KABAENA
LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah negara yang mempunyai banyak kesenian dan kebudayaan yang harus dijaga,
dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya.
Saat ini kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia telah banyak di akui oleh bangsa lain, ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus lebih memperhatikan lagi pemahaman terhadap kesenian dan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Agar kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia bisa di jaga, dilestarikan, dan dikembangkan maka kita sebagai bangsa Indonesia harus menyadari secara penuh dan turut berperan serta dalam menjaga, melastarikan juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang telah kita miliki,sehingga tidak bisa lagi bangsa lain mengklaim kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan Indonesia maka pemerintah dengan program pendidikannya sudah memasukkan program seni budaya kedalam mata pelajaran sekolah, selain itu pemerintah juga memberikan izin kepada para insan-insan seni untuk mendirikan Sanggar “Kreativ”-Sanggar “Kreativ” seni sebagai wadah untuk mempelajari juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia. Berbagai jenis perlombaan kesenian dan kebudayaan pun digelar secara berkesinambungan disertai dengan berbagai penghargaan dan hadiah-hadiah yang menjanjikan, semua itu bertujuan agar kesenian dan kebudayaan bangsa Indonnesia dapat dilestarikan sehingga tidak hilang ditelan zaman dan masyarakat bisa mengetahui keberadaan kesenian dan kebudayaan yang mereka miliki serta menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap kesenian dan kebudayaan tersebut.
Sebagai aplikasi dari program pemerintah tersebut kami selaku insan-insan seni yang berada disekolah merasa terpanggil untuk ikut berperan serta dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia, khususnya didaerah Pulau Kabaena.
Maka kami membentuk sebuah Sanggar “Kreativ” sebagai wadah untuk berkreasi dan berimajinasi dengan penuh inovasi untuk kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia sebab melalui Sanggar “Kreativ” inilah pemahaman kesenian dan kebudayaan diberikan kepada para pencinta seni Indonesia, ditangan para insan seni inilah nasib kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia dipertaruhkan, sehingga kitalah yang harus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Sanggar ini bernama Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
2. Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena didirikan pada Juli 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan,
3. Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena berkedudukan di SMK Negeri 1 Kabaena, Jln. Bukit Teletubbies No. Baliara.
BAB II
T U J U A N
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Sanggar “Kreativ”
seni budaya adalah berupaya membantu masyarkat dan kaum muda / pelajar yang
berkeinginan untuk mempunyai SDM dan pengetahuan dalam hal berkesenian dan
berkebudayaan. Yang nantinya akan diadakan pelatihan dan praktek tentang
berkesenian dan berkebudayaan yang meliputi beberapa hal, antara lain :
a. Memastikan tingkat pemahaman tentang Seni Budaya sudah sesuaikah dengan tuntutan di era globalisasi dan selalu mencintai kebudayaan indonesia.
b. Memberikan keahlian dasar dalam
berkesenian dan berkebudayaan.
c. Mengembangkan kemampuan mandiri
dalam berkesenian dan berkebudayaan serta mampu mengaplikasikan kemampuannya
terhadap orang lain.
d. Mendefinisikan dan menerapkan
konsep dan spesifikasi dari seni budaya.
BAB III
STRUKTUR
Pasal 3
1.
Struktur Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena terdiri dari :
a.
Penasehat
b. Pelindung
c. Pengarah
d. Pengurus
e. Pelatih
b. Pelindung
c. Pengarah
d. Pengurus
e. Pelatih
2. Pengurus sedikitnya terdiri dari :
a.
Kepala Sanggar “Kreativ”
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Humas
e. Sarana dan Prasarana
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Humas
e. Sarana dan Prasarana
3. Pelindung Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena adalah Kepala SMK Negeri 1 Kabaena.
4. Penasehat Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena terdiri dari Kepala Dinas Dikpora, dan Dinas Sosial Kabupaten Bombana.
5. Pengarah Sanggar “Kreativ” Seni
Budaya SMK Negeri 1 Kabaena adalah Wakasek Kesiswaan SMK NEGERI 1 Kabaena.
6. Ketentuan mengenai persyaratan,
tata cara pemilihan, hak dan kewajiban, uraian tugas dan pemberhentian
Pengurus, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. setiap siswa/siswi serta alumni
SMK Negeri 1 Kabaena dapat menjadi anggota Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK
Negeri 1 Kabaena.
2. permohonan menjadi anggota Sanggar
“Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena diajukan secara tertulis oleh calon
anggota kepada Kepala Sanggar.
3. Ketentuan mengenai tata cara
penerimaan anggota, hak dan kewajiban anggota serta pemberhentian anggota
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 5
1. Sumber dana Sanggar “Kreativ”
Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena diperoleh dari :
a.
Bantuan kerjasama dengan pihak luar yang berkepentingan dengan keberadaan Sanggar
“Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena
b. Hibah
c. Donasi
d. Sumber dana lain yang sah yang tidak mengikat.
b. Hibah
c. Donasi
d. Sumber dana lain yang sah yang tidak mengikat.
2. Hal – hal yang menyangkut keuangan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sanggar “Kreativ” kepada kepala SMK Negeri 1 Kabaena.
BAB VII
PEMBUBARAN SANGGAR
Pasal 6
1.
Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena hanya dapat dibubarkan oleh
Kepala SMK Negeri 1 Kabaena.
2. Apabila terjadi pembubaran Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena, maka hak milik Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena dialihkan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabaena.
2. Apabila terjadi pembubaran Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena, maka hak milik Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena dialihkan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabaena.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 7
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
AGGARAN
RUMAH TANGGA
SANGGAR “KREATIV” SENI BUDAYA
SMK NEGERI 1 KABAENA
SANGGAR “KREATIV” SENI BUDAYA
SMK NEGERI 1 KABAENA
BAB I
Hak
dan Kewajiban Anggota
Pasal 1
Setiap
anggota Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena berhak :
1.
Menghadiri pertemuan atau rapat-rapat, mengeluarkan pendapat, mangajukan usul,
dan saran.
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus Sanggar.
3. Memperoleh pendidikan dan pelatihan, penataran dan bimbingan dibidang kesenian dan kebudayaan.
4. memperoleh informasi tentang penembangan pendidikan/pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat dibidang kesenian dan kebudayaan.
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus Sanggar.
3. Memperoleh pendidikan dan pelatihan, penataran dan bimbingan dibidang kesenian dan kebudayaan.
4. memperoleh informasi tentang penembangan pendidikan/pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat dibidang kesenian dan kebudayaan.
Pasal 2
Setiap
Anggota Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena wajib
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota yang telah diambil dengan sah.
2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan semua tugas serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
3. Menjunjung tinggi etika profesi dibidang kesenian dan kebudayaan.
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota yang telah diambil dengan sah.
2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan semua tugas serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
3. Menjunjung tinggi etika profesi dibidang kesenian dan kebudayaan.
BAB II
Pemberhentian Anggota
Pasal 3
Keanggotaan
berakhir karena :
1. Atas permintaan anggota sendiri secara tertulis.
2. Diberhentikan.
3. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.
1. Atas permintaan anggota sendiri secara tertulis.
2. Diberhentikan.
3. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.
Pasal 4
1.
Anggota yang telah berhenti atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam
pasal (3) huruf (a) dapat menjadi anggota kembali setelah mengajukan permohonan
tertulis yang ditujukan kepada kepala Sanggar.
2. Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Kepala Sanggar setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Kepala Sekolah.
3. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini oleh Kepala Sanggar harus dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
4. Dalam hal anggota yang mengajukan permohonan berhenti sedang menduduki jabatan anggota sebagai Pengurus Sanggar , maka Kepala Sanggar harus segera memutuskan dan melaporkan hal tersebut Kepada kepala Sekolah.
2. Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Kepala Sanggar setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Kepala Sekolah.
3. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini oleh Kepala Sanggar harus dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
4. Dalam hal anggota yang mengajukan permohonan berhenti sedang menduduki jabatan anggota sebagai Pengurus Sanggar , maka Kepala Sanggar harus segera memutuskan dan melaporkan hal tersebut Kepada kepala Sekolah.
BAB III
Pengurus
Pasal 5
Pasal 5
1.
Kepala Sanggar ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabaena.
2. syarat-syarat yang bisa menjadi kepala Sanggar adalah :
2. syarat-syarat yang bisa menjadi kepala Sanggar adalah :
a.
Berpengalaman dalam kegiatan pendidikan/pengajaran, atau penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dibidang kesenian dan kebudayaan
sekurang-kurangnya 3 tahun terus menerus.
b. Mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun diluar Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
c. Mempunyai wawasan yang luas,pengetahuan yang luas serta ketrampilan dibidang kesenian dan kebudayaan.
d. Mempunyai sifat kepemimpinan yang baik didalam maupun diluar Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
b. Mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun diluar Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
c. Mempunyai wawasan yang luas,pengetahuan yang luas serta ketrampilan dibidang kesenian dan kebudayaan.
d. Mempunyai sifat kepemimpinan yang baik didalam maupun diluar Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
3.
Kepala Sanggar dipilih untuk masa jabatan 1 tahun, dan setelah itu dapat
ditunjuk dan diangkat kembali oleh Kepala Sekolah.
4. Dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Kepala Sanggar, maka Sekretaris Pengurus Sanggar secara otomatis melaksanakan tugas harian jabatan Kepala Sanggar “Kreativ” sampai masa jabatannya, dengan persetujuan Kepala Sekolah.
4. Dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Kepala Sanggar, maka Sekretaris Pengurus Sanggar secara otomatis melaksanakan tugas harian jabatan Kepala Sanggar “Kreativ” sampai masa jabatannya, dengan persetujuan Kepala Sekolah.
BAB IV
Uraian Tugas
Pasal 6
1.
Pengurus Sanggar “Kreativ”
bertugas untuk :
a. Mengelola Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri
1 Kabaena secara efektif dan efesien.
b. Menjalankan kebijakan-kebijakan Sanggar “Kreativ” untuk kemajuan SMK Negeri 1 Kabaena.
c. Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pelindung, dan Daftar Penasehat dan catatan-catatan lainnya yang diperlukan.
d. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
e. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Sekolah.
g. Mengajukan Renacana Kerja dan Program Kerja Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
b. Menjalankan kebijakan-kebijakan Sanggar “Kreativ” untuk kemajuan SMK Negeri 1 Kabaena.
c. Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pelindung, dan Daftar Penasehat dan catatan-catatan lainnya yang diperlukan.
d. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
e. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Sekolah.
g. Mengajukan Renacana Kerja dan Program Kerja Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
2. Kepala Sanggar “Kreativ”
bertugas untuk :
a. Memimpin rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan
pengurus Sanggar “Kreativ”.
b. Mewakili Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena dalam setiap aktivitas baik dalam pertemuan sosial maupun pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena maupun lembaga diluar Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena, baik didalam maupun diluar negeri.
c. Menyiapkan, menyusun dan memberikan laporan kegiatan tahunan, laporan kegiatan Sanggar “Kreativ”, dan laporan keuangan, dengan bantuan dari Anggota Dewan Pengurus lainnya kepada Kepala Sekolah.
b. Mewakili Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena dalam setiap aktivitas baik dalam pertemuan sosial maupun pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena maupun lembaga diluar Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena, baik didalam maupun diluar negeri.
c. Menyiapkan, menyusun dan memberikan laporan kegiatan tahunan, laporan kegiatan Sanggar “Kreativ”, dan laporan keuangan, dengan bantuan dari Anggota Dewan Pengurus lainnya kepada Kepala Sekolah.
3. Sekretaris Pengurus bertugas
untuk :
a. Membantu Kepala Sanggar “Kreativ” sesuai dengan
tugasnya sebagai sekretaris Sanggar “Kreativ”
b. Membantu dan menyiapkan notulensi dari setiap pertemuan atau rapat-rapat, baik Pengurus Sanggar “Kreativ”, maupun badan-badan lainnya dalam Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
c. Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
d. Mencatat dan menyimpan buku daftar anggota dan badan-badan lain dalam Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena
e. Mendistribusikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena kepada semua anggota Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
f. Melaksanakan kegiatan keskretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.
g. Sekretaris Sanggar bertanggung jawab kepada Kepala Sanggar.
b. Membantu dan menyiapkan notulensi dari setiap pertemuan atau rapat-rapat, baik Pengurus Sanggar “Kreativ”, maupun badan-badan lainnya dalam Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
c. Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
d. Mencatat dan menyimpan buku daftar anggota dan badan-badan lain dalam Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena
e. Mendistribusikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena kepada semua anggota Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
f. Melaksanakan kegiatan keskretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.
g. Sekretaris Sanggar bertanggung jawab kepada Kepala Sanggar.
4. Bendahara bertugas :
a. Mengelola keuangan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK
Negeri 1 Kabaena.
b. Menditribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sanggar “Kreativ”
c. Bertanggung jawab kepada Kepala Sanggar “Kreativ”
b. Menditribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sanggar “Kreativ”
c. Bertanggung jawab kepada Kepala Sanggar “Kreativ”
Pasal 7
Kepala Sanggar berwenang antara lain :
a. memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta pemberhentian anggota.
b. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena sesuai dengan tanggung jawabnya.
a. memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta pemberhentian anggota.
b. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena sesuai dengan tanggung jawabnya.
Pasal 8
Dewan Penasehat
bertugas untuk memberikan nasehat kepada Kepala Dewan Pengurus baik diminta
maupun tidak diminta.
Pasal 9
Pasal 9
Pelindung selaku Kepala
Sekolah tempat Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena, sekaligus
pembina Sanggar yang mempunyai kebijakan mutlak dalam kemajuan Sanggar “Kreativ”
seni budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
Pasal 10
Pasal 10
Pengarah memberikan arahan dan bimbingan untuk kemajuan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sanggar “Kreativ”.
BAB V
Kegiatan Organisasi
Pasal 11
1. Bentuk kegiatan Sanggar “Kreativ”
Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena meliputi :
a. Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan dalam
berkesenian dan berkebudayaan dengan memanfaatkan segenap potensi yang dimiliki
Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
b. Pelaksanaan program-program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang telah ditetapkan.
c. Penyelenggaraan pertemuan-pertemuan pelatihan dan pengkajian dibidang kesenian dan kebudayaan serta kegiatan yang bersifat internal untuk pengembangan dan peningkatan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
d. Pengelolaan suatu sistem jaringan informasi dalam bentuk media cetak ataupun media elektronik yang dapat diakses langsung oleh setiap anggota.
e. Menjalin kerjasama dengan himpunan masyarakat lain dalam bidang kesenian dan kebudayaan maupun yang terkait baik secara daerah, nasional maupun internasional.
b. Pelaksanaan program-program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang telah ditetapkan.
c. Penyelenggaraan pertemuan-pertemuan pelatihan dan pengkajian dibidang kesenian dan kebudayaan serta kegiatan yang bersifat internal untuk pengembangan dan peningkatan Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena.
d. Pengelolaan suatu sistem jaringan informasi dalam bentuk media cetak ataupun media elektronik yang dapat diakses langsung oleh setiap anggota.
e. Menjalin kerjasama dengan himpunan masyarakat lain dalam bidang kesenian dan kebudayaan maupun yang terkait baik secara daerah, nasional maupun internasional.
2. sifat kegiatan dapat berupa :
a. Inisiatif dari Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK
Negeri 1 Kabaena untuk dilaksanakan sendiri.
b. Inisiatif dari pihak lain untuk dilaksanakan oleh Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena sendiri, atau secara bersama-sama.
c. Inisiatif dari pihak lain bersama Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena untuk dilaksanakan oleh Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena sendiri atau bersama-sama.
b. Inisiatif dari pihak lain untuk dilaksanakan oleh Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena sendiri, atau secara bersama-sama.
c. Inisiatif dari pihak lain bersama Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena untuk dilaksanakan oleh Sanggar “Kreativ” Seni Budaya SMK Negeri 1 Kabaena sendiri atau bersama-sama.
BAB VI
Penutup
Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak di tetapkan oleh Kepala SMK Negeri 1 Kabaena.
DITETAPKAN DI : BALIARA
PADA TANGGAL : JULI 2012
Kepala Sekolah
SMK Negeri 1 Kabaena
A H L A N, S.Pd
NIP. 19681027 200502
1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar