DIREKTORAT
PEMBINAAN SMK
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN
PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI 1 KABAENA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMK NEGERI 1 KABAENA
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa
Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu
seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju
masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali
para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional
dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Bahwa
para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar
akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri,
keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Maka
kami para siswa sekolah SMK Negeri 1 Kabaena menghimpun diri dalam satu
Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Nama,
Waktu dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK Negeri 1 Kabaena, kemudian
disingkat menjadi OSIS SMK Kabaena.
2.
OSIS
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.
OSIS
SMK Negeri 1 Kabaena berkedudukan di sekolah SMK Negeri 1 Kabaena Bukit Teletubbies
No. Baliara.
Pasal
2
Dasar
dan Pedoman
1.
Organisasi
ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.
Organisasi
ini berasaskan pada kekeluargaan, dan kegotong – royongan.
3.
Organisasi
ini Menjunjung Tinggi pada Imtaq dan Nilai sosial.
4.
Berpedoman
pada tatib sekolah yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal
3
Tujuan
1.
Membangun
rasa Nasionalisme sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jaSMKni,
daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.
Membangun
siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena yang kreatif, berkualitas kompeten dan Disiplin
dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju
masyarakat adil dan makmur.
3.
Mempersiapkan
kegiatan yang terarah sesuai program kerja yang direncanakan oleh OSIS/MPK.
Pasal
4
Sifat
Organisasi
Organisasi
ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung
kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang akademik maupun non akademik
yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa/i dari SMK Negeri 1 Kabaena.
Pasal
5
Bentuk
Organisasi
Organisasi
ini berbentuk persatuan dan kesatuan.
Pasal
6
Lambang
1.
Lambang
OSIS bersifat nasional.
2.
Burung
Phoenix merupakan lambang OSIS SMK Negeri 1 Kabaena.
Pasal
7
Keanggotaan
1.
Anggota
organisasi ini adalah siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena.
2.
Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena, pindah
sekolah, dinyatakan lulus secara akademis, meninggal dunia, atau mengundurkan
diri.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal
9
KEUANGAN
ORGANISASI
Keuangan
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari :
1.
Iuran
anggota.
2.
Kas
OSIS dan Dana Kesiswaan/Komite SMK Negeri 1 Kabaena.
3.
Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
Penanggung
jawab Keuangan :
1.
Keuangan OSIS dipegang oleh Bendahara dan dibantu oleh Wakil
Bendahara
Sanksi
Penanggung Jawab :
1.
Jika
keuangan OSIS itu hilang atau disalah gunakan maka penanggung jawab wajib
menggantinya.
2.
Penyalahgunaan
keuangan tersebut wajib diproses oleh pihak yang berwenang (Pembina OSIS,
Kepala Sekolah, atau Pihak yang berwajib/Polisi).
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Bagian
Organisasi
Bagian
Organisasi terdiri dari :
1.
Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat osis.
2.
Majelis
Pembina OSIS, yang selanjutnya disingkat MPO.
Mitra
Organisasi :
1.
OSIS
dalam kinerjanya diawasi atau dibantu oleh Majelis Permusyawratan Kelas yang
kemudian disingkat dengan MPK
BAB
III
Pasal
11
Majelis
Permusyawaratan Kelas :
1.
Anggota
– anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakil
yang menjabat dalam MPK.
2.
Sebelum
sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji OSIS/MPK secara
sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk atau yang diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji
OSIS/MPK.
3.
Perumusan
bunyi janji diatur tersendiri secara nasional.
4.
MPK
disahkan oleh Kepala Sekolah yang dipilih melalui sidang forum yang selanjutnya
diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh
warga SMKN 1 Kabaena.
5.
MPK
bersama OSIS menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta
Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.
MPK
dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah
ditentukan.
7.
MPK
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB
IV
Pasal
12
Kepengurusan
OSIS
1.
OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.
Ketua,
Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta
Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMK Negeri 1 Kabaena
yang duduk di kelas X dan XI.
3.
Ketua,
Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri
1 Kabaena.
4.
Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno OSIS/MPK atau suatu
musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah.
5.
Ketua
OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan
dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal
13
1.
Ketua,
Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS
bekerja menurut AD/ART DAN GBHO.
2.
Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya
yang tersusun dalam seksi–seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala
Sekolah.
3.
Pengurus
OSIS memegang jabatan selama satu tahun dan untuk kelas x dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan.
4.
Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat OSIS/MPK dan atas persetujuan
Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
5.
Ketua
OSIS dapat mengangkat seksi bidang didalam musyawarah tahunan berdasarkan minat
dan kemampuan dari anggota yang diangkat.
6.
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta
peraturan sebagaimana mestinya.
7.
Di
dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau
orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal
14
Jika
Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam
masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang
dianggap mampu yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal
15
Sebelum
menjabat sebagai, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan
sungguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis
Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena sebagai berikut :
Janji
OSIS DAN MPK ;
Atas
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :
1.
Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS DAN MPK dengan kesungguhan
hati dan sebaik-baiknya.
2.
Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah,
bangsa dan Negara.
3.
Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB
V
MAJELIS
PEMBINA OSIS
Pasal
16
1.
Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2.
Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3.
Majelis
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS
dalam melaksanakan tugasnya.
BAB
VI
DEWAN
PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal
17
1.
Anggota-anggota
DPPS merupakan alumni Pengurus OSIS/MPK periode sebelumnya, yang masih duduk di
kelas XII dan alumni yang dianggap berkompeten.
2.
DPPS
berfungsi dan wajib untuk memberikan bimbingan, bantuan, nasehat, dan saran
kepada pengurus OSIS/MPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.
dpps
saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS/MPK
yang telah disahkan oleh kepala sekolah.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
18
Perubahan
AD
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS/MPK SMK Negeri 1 Kabaena hanya dapat dilakukan pada saat
Sidang Pleno OSIS/MPK SMK Negeri 1 Kabaena.
BAB
VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
18
Hal
– hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan peraturan lainnya
yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS/MPK SMK Negeri 1 Kabaena.
ART
(ANGGARAN
RUMAH TANGGA)
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama organisasi siswa intra sekolah SMK Negeri 1 Kabaena, kemudian di
singkat menjadi OSIS SMK Kabaena.
Pasal
2
Waktu
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Kedudukan
1.
OSIS
SMK Negeri 1 Kabaena berkedudukan di SMK Negeri 1 Kabaena dijalan Bukit Teletubbies
No. Baliara.
2.
OSIS
SMK Negeri 1 Kabaena berkedudukan di SMK Negeri 1 Kabaena di Kabupaten Bombana,
Sulawesi Tenggara.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Dasar dan Asas
1.
Organisasi
ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan Sekolah.
2.
Organisasi
ini berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan dan bergotong-royong
Pasal
5
Tujuan
1.
Mempersiapkan
siswa/i kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan Nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jeSMKni, daya kreasi,
patriotisme, nasionalisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.
Membangun
siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena yang profesional dan kompeten dalam rangka
mewujudkan pembangunan manusia indonesia seutuhnya menuju mesyarakat adil dan
makmur.
Pasal
6
Sifat
Organisasi
1.
Organisasi
ini bersifat intra Sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung
kegiatan ekstra kulikuler Sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili
siswa/i dari SMK Negeri 1 Kabaena.
2.
Organisasi
ini berbentuk Kesatuan Republik.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
7
1.
Anggota
OSIS adalah siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena kelas X dan XI yang dipilih pemungutan
suara di dalam kelas sebanyak 4 orang untuk mengikuti training OSIS.
2.
Anggota
yang telah terpilih dikelas telah menjadi calon anggota OSIS SMK Negeri 1 Kabaena.
Pasal
8
Persyaratan
Inti OSIS
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa.
2.
Terdaftar
sebagai siswa disekolah bersangkukatan.
3.
Mampu
menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4.
dipilih
berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5.
berpartisipasi
dan dinamis dikelasnya.
6.
memiliki
jiwa pemimpin
7.
dapat
bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8.
berkelakuan
baik.
Pasal
9
Syarat-syarat
Anggota
1.
Siswa/i
SMK Negeri 1 Kabaena yang aktif.
2.
Bersedia
menaati AD/ART dan GBHO Serta kebijakan organisasi dan tata tertib
sekolah.
3.
Merupakan
siswa/i kelas X dan XI.
Pasal
10
Masa
Keanggotaan
1.
Masa
keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik
2.
Masa
Keanggotaan Berakhir Apabila:
a.
Meninggal
dunia.
b.
Minta
berhenti atas dasar kehendak sendiri beserta alasan yang logis dan dengan
persetujuan Pembina OSIS dan dipertimbangkan disidang khusus.
c.
Pemberhentian
pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS
3.
Pemberhentian
anggota dilakukan sidang khusus dan dihadiri anggota OSIS/MPK yang dipilih
Ketua OSIS dan Ketua MPK dengan persetujuan seluruh anggota yang hadir dalam
sidang khusus dan hasilnya diserahkan kepada pembina.
Pasal
11
Hak,
Kewajiban Dan Sanksi
Hak
Anggota:
1.
Anggota
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.
Anggota
mempunyai hak memilih dan hak dipilih terkhusus kepada kelas XI untuk menjadi
pengurus inti dan dengan mempertimbangkan kemampuan calon dari kelas X.
3.
Anggota
mempunyai hak untuk tidak mengikuti kegiatan osis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan kesepakatan bersama.
Kewajiban
Anggota:
1.
Anggota
berkewajiban memegang teguh gbho, ad/art, taqwa kepada Tuhan menaati peraturan.
2.
Anggota
berkewajiban menjunjuang tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3.
Anggota
berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
4.
Anggota
berkewajiban membantu kelancaran dan keamanan sekolah.
5.
Melaksanakan
program kerja yang terdapat didalam draft tahunan OSIS.
Sanksi:
1.
Jika
anggota melanggar kewajibannya anggota akan diberikan sanksi berupa:
a.
Skorsing.
b. Reshuffle.
c.
Diberhentikan
sementara dengan bersyarat.
2.
Sanksi
disepakati bersama dengan keputusan seluruh anggota dan dengan
persetujuan pembina.
BAB
IV
MUSYAWARAH
Pasal
12
Musyawarah
di OSIS Terdiri Dari:
1.
Musyawarah
besar, diadakan 3 tahun sekali sesuai diskusi alumni, DPPS dan anggota OSIS/MPK
apabila organisasi mengalami masalah yang sulit dipecahkan pengurus sehingga
memerlukan alumni untuk memecahkan masalah organisasi.
2.
Musyawarah
tahunan, diadakan 1 tahun sekali diikuti pengurus OSIS/MPK dan PEMBINA OSIS,
dan wajib dilaksanakan dan merupakan musyawarah tertinggi dan dilaksanakan
sebelum serah terima jabatan.
3.
Musyawarah
kerja anggota, diadakan apabila organisasi akan melakukan kegiatan.
4.
Musyawarah
bulanan, diadakan 1 bulan sekali untuk mengevaluasi kerja OSIS dan dimonitoring
oleh MPK.
5.
Sidang
khusus, yaitu sidang merumuskan permasalahan organisasi.
Pasal
13
Wewenang
Musta (Musyawarah Tahunan):
1.
Menetapkan
atau mengadakan perubahan GBHO/AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja
(GBPK).
2.
Menilai
pertanggung jawaban pengurus.
3.
Menetapkan
calon Ketua OSIS dan WAKA OSIS untuk dipilih di pemilu Ketua OSIS dan WAKA OSIS
SMK Negeri 1 Kabaena.
4.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
5.
Membahas
program kerja dan draf tahunan OSIS SMK Negeri 1 Kabaena untuk masa jabatan 1
tahun.
6.
Membahas
kembali tata tertib Sekolah.
Pasal
14
Tata
Tertib Sidang Musta:
1.
Peserta
terdiri dari pengurus OSIS dan MPK, Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) dan
diawasi oleh Majelis Pembina OSIS (MPO).
2.
Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang PLENO.
3.
Pimpinan
sidang PLENO yang berbentuk Presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.
Sebelum
Presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia ADHOC.
5.
Sidang
pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6.
Apabila
ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
7.
Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
15
Pengurus
OSIS:
1.
Jabatan
pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner
dan dapat dipilih kembali untuk kelas X.
2.
Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal
16
Tugas
Pengurus :
1.
Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART,DAN GBHO
hasil-hasil musta serta kebijakan organisasi yang lain.
2.
Menyelenggarakan
musta pada akhir kepengurusan.
3.
Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB
V
ALUMNI
Pasal
17
Alumni
adalah anggota OSIS yang telah tamat melakukan study disekolah dan pernah
menjadi pengurus OSIS.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
18
Keuangan
Diperoleh Melalui:
1.
Mekanisme
IURAN anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan bersama.
2.
Dana
kesiswaan/KOMITE SMKN 1 Kabaena.
3.
Sumbangan
siswa/i SMKN 1 Kabaena.
4.
Usaha-usaha
lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB
VII
STATUS
MPK
Pasal
19
Majelis
Permusyawarahan Kelas
1.
Anggota–anggota
MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang
menjabat di dalam MPK.
2.
Sebelum
sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan Janji OSIS/MPK secara
sungguh–sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau yang mewakili yang bersama-sama
dengan pelatihan OSIS untuk mengambil Janji.
3.
Perumusan
bunyi janji diatur tersendiri secara Nasional.
4.
MPK
disahkan oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili yang dipilih melalui sidang
forum yang selanjutnya diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya
dipilih kembali oleh warga SMKN 1 Kabaena.
6.
MPK
bersama osis menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di
Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
7.
MPK
dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah
ditentukan.
8.
MPK
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Pasal
20
Kepengurusan
OSIS
1.
OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta
koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena
yang duduk di kelas X dan XI.
3.
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMK Negeri
1 Kabaena.
4.
Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam sidang PLENO MPK atau suatu musyawarah
yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.
Ketua
OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite sekolah sebagai perwakilan
dari siswa/i dengan surat ketetapan kepala sekolah.
Pasal
21
1.
Ketua,
Wakil ,Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS
bekerja menurut AD / ART dan GBHO.
2.
Dalam
melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya
yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala
Sekolah.
3.
Pengurus
OSIS/MPK memegang jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali untuk
kelas X.
4.
Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai
pengurus OSIS oleh ketua berdasarkan rapat mpk dan atas persetujuan kepala
sekolah.
5.
Ketua
OSIS dapat mengangkat para anggotanya berdasarkan rapat khusus dan atas
persetujuan pembina dan Kepala Sekolah.
6.
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara
menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta
peraturan sebagaimana mestinya.
7.
Di
dalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau
orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal
22
Jika
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil
Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus
osis lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Sebelum
menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh
– sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah selaku ketua majelis pembina
OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena sebagai berikut :
Janji
dan MPK ;
Atas
rahmat Tuhan yang Maha Esa kami berjanji :
1.
Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS/MPK dengan kesungguhan hati
dan sebaik-baiknya.
2.
Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah,
bangsa dan negara.
3.
Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga
tuhan yang maha esa meridhoi janji kami dengan taufiq dan hidayah-nya.
BAB
VIII
MAJELIS
PEMBINA OSIS
Pasal
23
1.
Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh kepala sekolah.
2.
Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah.
3.
Majelis
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada osis
dalam melaksanakan tugasnya.
BAB
IX
DEWAN
PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal
24
1.
Anggota-anggota
DPPS merupakan mantan pengurus OSIS yang masih duduk di kelas XII yang dianggap
berkompeten.
2.
DPPS
bertugas untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.
DPPS
wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4.
DPPS
saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS,
MPK, dan telah disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB
X
LAMBANG,
SYMBOL DAN ATRIBUT
PASAL
25
Atribut
OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu
anggota.
1.
Lambang
OSIS
Gambar
Lambang OSIS :
Arti
bentuk dan warna lambang OSIS :
a.
Bunga
bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan
bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa/i yang
berintikan Pancasila. Para siswa/i berdaya upaya melalui lima jalan dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan
tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab,
ajar, aktif dan amal.
b.
Buku
terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu
pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa/i terhadap pembangunan
bangsa dan negara.
c.
Kunci
pas.
Kemauan bekerja keras akan
menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa/i berani mandiri. Kunci pas adalah
alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari
segala kesulitan.
d.
Tangan
terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang
lemah sesama siswa/i dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan,
yang menunjukkan adanya sikap mental siswa/i yang baik dan bertanggung jawab.
e.
Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di
lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang
dicita – citakan.
f.
Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita –
citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.
Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan
pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan
jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45
yang harus dihayati para siswa/i sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi
dengan partisipasi penuh para siswa/i.
h.
Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna
kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan
untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya
dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa
dan negara.
i.
Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada
kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.
Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan
hati yang suci, berani membela kebenaran.
2.
Simbol
OSIS
Simbol Burung Api, melambangkan
kekuatan dan keberanian yang berlandaskan pada kebaikan dan kemuliaan hati
serta persatuan dan kesatuan yang kokoh dan juga mempertahankan kehangatan
dalam kebersamaan.
3.
Bendera
OSIS
a.
Warna
dasar coklat tua.
b.
Berbentuk
persegi panjang.
c.
Isi
: lambang OSIS
4.
Stempel
a.
Terdapat
tulisan OSIS.
b.
Berbentuk
lingkaran.
c.
Warna
: biru.
BAB
XI
BIDANG-BIDANG
DI DALAM OSIS
Pasal
26
Tugas
Pokok Pengurus OSIS
I.
Bidang
Keimanan Dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa :
a.
Melaksanakan
peribadatan sesuai dengan ketentuan agam masing-masing
b.
Memperingati
hari-hari besar keagamaan
c.
Melaksanakan
perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama
d.
Membina
toleransi kehidupan antar umat beragama
e.
Mengadakan
kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan
f.
Mengembangkan
dan memberdayakan kegiatan keagamaan di Sekolah
II.
Bidang
Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia :
a.
Melaksanakan
tata tertib dan kultur Sekolah.
b.
Melaksanakan
gotong royong dan kerja bakti ( bakti sosial).
c.
Melaksanakan
norma – norma yang berlaku dan tatakarma pergaulan.
d.
Menumbuh
kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama.
e.
Menumbuh
kembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah.
f.
Melaksanakan
kegiatan 7k ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,
Kedamaian dan Kerindangan).
III.
Bidang
Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara :
a.
Melaksanakan
upacara bendera hari senin dan / atau hari sabtu serta hari-hari besar Nasional
b.
Menyanyikan
lagu-lagu Nasional ( Mars dan Hymne)
c.
Melaksankan
kegiatan kepramukaan
d.
Mengunjungi
dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah
e.
Mempelajari
dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semagat perjuangan
para pahlawan
f.
Melaksanakan
kegiatan bela Negara
g.
Menjaga
dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara
h.
Melakukan
pertukaran siswa/i antar daerah dan antar negara
IV.
Bidang
Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga Sesuai Bakat dan Minat :
a.
Mengadakan
lomba mata pelajaran atau program keahlian
b.
Menyelenggarakan
kegiatan ilmiah
c.
Mengikuti
kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK)
d.
Mengadakan
studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar
e.
Mendesain
dan memproduksi media pembelajaran
f.
Mengadakan
pamera karya inovatif dan hasil penelitian
g.
Mengoptimalkan
pemanfaatan perpustakaan sekolah
h.
Membentuk
klub sains, seni dan olahraga
i.
Menyelenggarakan
lomba dan festival seni
j.
Menyelenggarakan
lomba dan pertandingan olahraga
V.
Bidang
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup,
Kepekaan dan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat Plural :
a.
Memantapkan
dan mengembangkan peran siswa/i di dalam osis sesuai dengan tugasnya
masing-masing
b.
Melaksanakan
latihan kepemimpinan siswa/i
c.
Melaksanakan
kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional
d.
Melaksanakan
kegiatan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat
e.
Melaksanakan
kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat, dan pidato
f.
Melaksanakan
kegiatan orientasi siswa/i baru yang bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan
g.
Melaksanakan
penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah
VI.
Bidang
Kretivitas, Keterampilan, dan Kewirausahaan :
a.
Meningkatkan
kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih
berguna
b.
Meningkatkan
kretivitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa
c.
Meningkatkan
usaha koperasi siswa/i dan unit produksi
d.
Meningkatkan
Praktek Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL)/ Praktek Kerja
Industri (PRAKERIM)
e.
Meningkatkan
kemampuan keterampilan siswa/i melalui sertifikasi kompetensi siswa/i
berkebutuhan khusus
VII.Bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi Berbasis Sumber
Gizi yang Terdiversifikasi
:
a.
Melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat
b.
Melaksanakan
usaha kesehatan sekolah (uks)
c.
Melaksanakan
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba),
minuman keras, merokok, dan hiv/aids
d.
Meningkatkan
kesehatan reproduksi remaja
e.
Melaksanakan
hidup aktif
f.
Melaksanakan
difersivikasi pangan
g.
Melaksanakan
pengamanan jajan anak sekolah
VIII. Bidang Sastra dan Budaya :
a.
Mengembangkan
wawasan dan keterampilan siswa/i di bidang sastra
b.
Menyelenggarakan
festival/ lomba, sastra dan budaya
c.
Meningkatkan
daya cipta sastra
d.
Meningkatkan
apresiasi budaya
IX.
Bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) :
a.
Memanfaatkan
TIK untuk memfasilitai kegiatan pembelajaran
b.
Menjadikan
TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi
c.
Memanfaatkan
TIK untuk meningkatkan intregritas kebangsaan
X.
Bidang
Komunikasi Dalam Bahasa Inggris :
a.
Melaksanakan
lomba debat dan pidato
b.
Melaksanaka
lomba menulis dan korespodensi
c.
Melaksanakan
kegiatan Englis Day
d.
Melaksanakan
kegiatan bercerita dalam Bahasa Inggris ( Story Telling )
e.
Melaksanakan
lomba Puzzel Words/Scrable
BAB
XII
PERUBAHAN
AD/ART
PASAL
27
1.
Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang PLENO siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena.
2.
Amandemen
AD/ART ATAS persetujuan peserta sidang melalui Referendum.
BAB
XIII
ATURAN
TAMBAHAN
PASAL
28
1.
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
2.
Setiap
anggota wajib menaati AD/ART yang telah ditetapkan.
PASAL
29
1.
Apabila
OSIS mempunyai kegiatan, maka setiap organisasi yang ada di SMK Negeri 1 Kabaena
tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan.
2.
Apabila
organisasi yang ada di SMK Negeri 1 Kabaena akan mengadakan kegiatan, maka
harus ada konsultasi dengan pengurus OSIS/MPK.
MANTAP
BalasHapusMantap
BalasHapusTerima kasih, izin sebagai referensi
BalasHapus